News & Event
LIF Aceh Programme
Penghentian Pembangunan Jalan Muara Situlen Gelombang
Penghentian Pembangunan Jalan Muara Situlen Gelombang
Penghentian Pembangunan Jalan Muara Situlen Gelombang
Oleh : Chik Rini
Yayasan Leuser Internasional mendesak Pemerintah Aceh menghentikan total pembangunan jalan Gelombang - Muara Situlen yang akan menghubungkan Kotamadya Subulussalam dan Aceh Tenggara, karena membuka akses bagi pembalakan liar. Jalan yang sudah terlanjur dibuka harus segera direhabilitasi dan mengembalikan fungsi kawasan sebagaimana mestinya. Untuk itu Pemerintah Aceh harus mengeluarkan rencana pembangunan jalan itu dalam Draft Rencana Tata Ruang Provinsi Aceh yang akan disahkan tak lama lagi. Saat ini Pemerintah Aceh sedang mengusulkan pembangunan 16 ruas jalan dalam Kawasan Ekosistem Leuser dan akan mengakibatkan KEL terfragmentasi menjadi 19 bagian.
Pembangunan jalan dari Desa Jambi Baru (Gelombang) menuju Muara Situlen saat ini dalam tahap pengerjaan oleh kontraktor sejauh lebih kurang 20 kilometer. Sebagian besar sudah siap diaspal, dan sebagian besar lagi tahap pengerjaan. Jalan ini haya melalui satu desa yakni Pasir Belo, selebihnya tak ada pemukiman di sepanjang jalan yang dibuka.
Dalam survey yang dilaksanakan YLI bersama LSM Conservation International dan Gerakan Penyelamat Kawasan Ekosistem Leuser Sabtu lalu, ditemukan 5 titik kegiatan illegal logging di sepanjang pembukaan jalan dengan temuan kayu sejumlah 25 ton. Jenis kayu yang dicuri dari jenis damar dan meranti yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Itu belum termasuk yang masih ditebangi karena sejumlah cinsaw masih terdengar di dalam kawasan hutan. YLI melihat tidak ada upaya untuk melakukan operasi penindakan ilegal logging di Subulussalam karena para pelaku leluasa beraksi sejak dulu meski moratorium logging diberlakukan di Aceh.
Jalan yang dikerjakan merupakan bekas jalan Hak Pengusaha Hutan PT Asdal dan PT Hargas sebelum tahun 2000. Namun dalam perjalanannya, kawasan ini tidak pernah direhabilitasi sebagaimana kewajiban HPH. Diperkirakan pemerintah akan mengembangkan perkebunan sawit dalam kawasan ini.
Kodya Subulussalam tercatat merupakan kabupaten kedua yang mengalami deforestasi terbesar di Aceh setelah Pidie selama 4 tahun terakhir yakni mencapai 12.753,2 hektar. Sebagian besar kehilangan tutupan hutan akibat pembukaan perkebunan sawit dan illegal logging.
Jalan Gelombang - Muara Situlen sudah dipastikan lebih 80 persen masuk dalam Kawasan Hutan Lindung sejauh 56, 4 kilometer yakni di ruas Muara Situlen - Mardinding, Tanjung Sari - Dusun Mamora, Desa Bukit Indah - Dusun II Gunung Nias, dan Simpang IV - Pare-pare. Jalan ini akan memblokir Taman Nasional Gunung Leuser bagian selatan terfragmentasi (terbelah) secara antropogenik menjadi empat fragmen hutan yang jika dinilai dari sudut konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya akan sangat merugikan. Ini tentu saja tidak sejalan dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan UU No. 5 tahun 1994 tentang pengesahan (Rativikasi) Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati.
Dari segi pelaksanaan UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, kebijakan pembangunan jalan tersebut jelas akan menyulitkan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugasnya melestarikan KEL sebagaimana diamanatkan dalam pasal 150 serta mewujudkan Aceh Green Province. Selain itu semua pihak harus menjalankan komitmen karena KEL telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. Pembangunan jalan jelas akan menimbulkan dampak negatif bagi KEL.


